Wacana

  CUPLIKAN! DISKUSI PUBLIK

(MENYOAL DAERAH OTONOM BARU: BENARKAH MENYELESAIKAN MASALAH DI PAPUA)

Diselenggarakan oleh Kontras Live Streaming Channel Kontras, Senin, 13 Juni 2022.

By Hengki Wamuni

BERANDA.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penting adanya suatu diskusi guna membahas dampak negatif dan potensi bahayanya dari diberlakukannya DOB bagi masyarakat Papua dengan mendasari beberapa pokok pertanyaan: 1) Apa saja dampak negatif dari wacana DOB Papua? 2) Apa potensi bahaya dari diberlakukannya DOB bagi masyarakat Papua? Terdiri dari beberapa pembicara, di antaranya TIMOTIUS MURIB (ketua MRP Papua), DR. I. NGURAH SURYAWAN (Akademisi Unipa), IBU PDT. DORA BALUBUN (Sinode GKI Papua), RONALD TAPILATU (Persekutuan Gereja Indonesia, Biro Papua), dan HARIS AZHAR (Pengiat HAM).

Dewasa ini penolakan bangsa Papua terhadap kebijakan Indonesia tidak terjadi hanya belakangan tahun-tahun 2021 dan 2022 ketika revisi UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 dan wacana DOB di Papua. Akan tetapi, sudah bermula pada tahun 1969 saat melaksanakan PEPERA, sebelumnya setelah melakukan kontrak PT Freeport MicMoran tanpa partisipasi masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan kebijakan-kebijakan tersebut yang bersifat sentralistik. Maka, produk hukum maupun kebijakan yang memaksakan orang Papua merupakan perlakuan kontinuitas sistem lama berbasis modern dalam upaya meminimalisir kependudukan dan sistem militeristik untuk kepentingan ekonomi politik. Akhirnya berpotensi menyimpulkan ketidaknyamanan sebab mengkhawatirkan akan diterjunkan aparat keamanan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM di Papua. Pendekatan penyelesaian masalah di Papua justru mengeskalasi konflik dan pelanggaran HAM yang semakin meningkat secara masif yang koheren dengan kepentingan yang terselubung.

Maka, apakah dampak negatif  dari wacana DOB di Papua? Tentu akan dijelaskan lebih lanjut oleh para pemateri.

Dr. I. Ngurah Suryawan (Akademisi Unipa) - Penentuan DOB dari sudut pandang akademisi: apakah benar akan menyelesaikan masalah dan menjadi solusi bagi penyelesaian persoalan di Papua?

Latihan lain main lain,

Bicara lain praktik lain – katanya pinjam dari kata Pdt. Dr. Benny Giyai.

Dalam relasi Papua dan Jakarta, para elit menjadi tim sukses untuk melaksanakan misi dan program di Papua sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan dengan sistem belikan gula-gula janji manis kepada para elit di Papua (Dr. Pdt. Beny Giyai). Pertama, pintu masuk menjadi pemekaran provinsi baru bersumber dari: (1) Rencana Jakarta dari tahun 1984, SK Mendegri No. 174/1986 tentang terbentuknya 3 wilayah di Irian Jaya (Irian Jaya, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah), (2) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 1 tahun 2003 mengenai pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Tengah dan Timur, (3) Kasus Rasistem Agustus 2021 di Surabaya  dilanjutkan dengan pertemuan 61 tokoh  Papua dengan Jokowi Dodo meminta pemekaran, serta (4) Revisi Otsus Papua UU No. 2 Tahun 2021 dan konsolidasi pemekaran pun dimulai, sebelumnya setelah pengesahan UU Tenaga Kerja (Omnulow).  

Pemekaran secara yuridis, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 76 menyebutkan bahwa pemekaran kota, kabupaten, dan provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kasta, sosial budaya, kesiapan SDM dan ekonomi, serta perkembangan masa depan. Namun, dalam revisi UU Otsus telah mengamandemenkan Pasal 76 yang sebelumnya terdiri dari satu ayat menjadi lima ayat. Maka telah berubah menjadi pemerintah dan DPR dapat melakukan melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota  menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik,  dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua dengan memperhatikan aspek politik, administrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan atau aspirasi masyarakat Papua (bunyi pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua). Tetapi, kalau kita tinjau kembali, amandemen pasal tersebut benar-benar tidak memperhatikan atau mempertimbangkan hak-hak dasar orang asli Papua.

Logika pemekaran para elit daripada mengusulkan ataupun mendorong untuk pemekaran DOB di Papua terdiri dari: (1) sebagai upaya percepatan pembangunan dan (2) perbedaan suku harus juga dibarengi perbedaan administrasi agar terorganisasi dengan baik untuk mengurus sukunya sendiri. Adalah sebetulnya bagian dari keterpecahan diri dari satu kesatuan, kesukuan, dan intoleransi polarisasi atas batas wilayah antargun dan pesisir yang menuju keterpecahan yang retak. Sehingga dalam administrasi, reorganisasi kepemerintahan wilayah pemekaran pun demikian, sama halnya dengan mencerminkan kesukuan, seperti wilayah Sorong berkeinginan membentuk Provinsi Papua Barat Daya dan sebaliknya di daerah lainnya.

Tetapi kekhawatiran pun menjadi-jadi ketika ada implikasi-implikasi politik tertentu yang kemudian mendorong pembentukan DOB, sehingga pengalaman sebelumnya dan gambaran kebijakan pemerintah yang kemudian itu menjadi alasan yang ditakuti orang Papua. Seperti tahun 1980-an, telah mengenal kebijakan migrasi dan operasi militer yang pada gilirannya akan berpengaruh bagi masa depan hidup orang asli Papua.

Kalau kita melihat hubungan para elit dan pemekaran DOB di Papua, terbentuknya kelompok-kelompok perantara dari berbagai elemen masyarakat yang mencoba untuk mencari keuntungan dan menjadi tempat untuk menyetujui proyek-proyek yang ditawarkan melalui pemerintah pusat. Juga, kehadiran itu akan menciptakan ruang atas kehadiran perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang akan menghancurkan tatanan sosial budaya maupun sumber ketergantungan hidup. Tentunya sama sekali tidak akan memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Bagian kampung-kampung akibat kehadiran pemekaran provinsi baru akan dijadikan finansialisasi melucuti pikiran melalui anggaran dana kampung maupun praktik gelap lain melalui praktik penyuapan sebagai cara pembungkaman suara-suara warga sipil. Konteks ini akan mengakibatkan ketergantungan dan kehancuran prakarsa masyarakat tentang kreativitas dan inovasi dalam budaya kerja. Para pihak konstruksi mengasumsikan afirmasi dan rentang kendali pemerintah. Tetapi kalau kita lihat beberapa kabupaten lain efektivitas pelayanan publik masih belum memperbaiki seperti aspek pendidikan dan kesehatan.

Haris Azhar (Pengiat HAM)-proses penentuan atau Wacana DOB yang penuh kejangkalan. Apakah ketentuan DOB menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan pendekatan keamanan?

DOB itu merupakan suatu pendelegasian kedaulatan atau kewenangan dan tata kelola dari pemerintah kepada sebuah wilayah secara desentralistik dalam daerah otonomi khusus. Ambiguitas lain tentang produk undang-undang tentang rancangan UU pemekaran itu harus melalui naskah akademik berdasarkan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

1.      Filosofis.

Secara filosofis, harus dilihat apakah memang benar ada sekelompok suku besar yang ingin punya provinsi? Apakah provinsi adalah konsep yang dikenal dalam pranata adat orang Papua di dalam kelompok besar tersebut sesuai dengan norma adat dan ketatanan hidup mereka? Atau juga kita bisa lihat pemerintah dalam tata kelolaan pemerintah daerah diukur dari banyak indikator, seperti data partai politik yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, dan juga sejumlah kementerian lain yang ada hubungannya dengan indikator-indikator tersebut memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah untuk mengukur kapasitas DOB untuk cukup dimekarkan atau tidak.

Tetapi alasan lain juga adalah anggapan para elit Jakarta bahwa orang Papua masih tertinggal, terbelakang, dan terisolir yang harus diperdayakan dan diperadabkan. Kemudian berikutnya  parameter wilayah yang luas. Akan tetapi simulasi operasionalisasinya belum pernah memastikan atau dibicarakan hal urgensinya.

Ada beberapa alasan yang digunakan dalam pendekatan-pendekatan yang  menjamin kehidupan kita sebagai sebuah bangsa bagi negara hukum. Jika ukuran dan pertimbangan itu dipraktikkan  sebagai negara hukum, banyak hal yang belum memenuhi syarat untuk pemekaran provinsi baru di wilayah Papua. Dengan demikian, ukuran sisi filosofisnya menilai suatu kepaksanan atas kemauan Jakarta dengan alasan lainnya yang kemudian menjadi tolok ukur untuk terus memaksakan pemekaran DOB.

2.      Yuridis.

Secara hukum, rujukannya pakai produk hukum apa? Sekalipun ada, bagaimana dengan uu lain yang melarang atau membatalkan praktik yang dilakukan oleh pemerintah? Lalu kontradiksi uu itu sendiri pun bukan hadir untuk diselesaikan berbagai persoalan substansial yang belum pernah mendekatkan, justru semakin menumbuk dari hari ke hari, malah dipaksakan untuk diabaikan satu di antara yang lain, semata-mata supaya Papua dimekarkan wacana pemekaran provinsi baru tersebut.

3.      Sosiologis.

Ada periode kekerasan yang tidak pernah berhenti. Dibalik kekerasan itu tidak ada parade penegakkan hukum yang berpihakkan kepada korban. Justru penegak hukum menjadi bagian dari bab kekerasan hukum dan menjadi judul dalam praktik kekerasan. Maka dari situ kita bisa mengatakan bahwa ada kebijakan diskriminatif. Contoh kognitifnya, daerah-daerah sasaran pemekaran masih berpotensi mengalami konflik operasi militer dan terjadi tsunami pengungsian. Apakah ada solusi wacana kehadiran DOB bagi rangkaian kekerasan negara. Sekiranya pemerintah mewacanakan pemekaran adalah benar untuk mempercepatkan pembangunan untuk kesejahteraan orang asli Papua, terlebih dahulu diurus persoalan kemanusiaan.

Dengan demikian, gambaran dari pemaksaan DOB ini merupakan keinginan Jakarta untuk terus memaksa mengokupasi/memperpanjang penguasaan monopoli terhadap Papua. Seharusnya ada energi untuk negara itu agar lebih melibatkan diri untuk menghentikan praktik kekerasan. Memulihkan para korban lalu memperbaiki kualitas orang asli papua. Harus ada UU pemulihan martabat orang papua.

Apa dibalik UU DOB ini?

DOB ini salah satu siasat Jakarta untuk terus semakin melemahkan orang Papua. Karena setelah ada beberapa provinsi baru, tentunya ada kebutuhan yang banyak, struktur pemerintahan di dalam daerah mengalami kapasitas dari sisi kualitas maupun kuantitas , itu tidak akan mencukupi. Karena orang asli Papua belum siap untuk menerima tandatangan baru, maka akan membuka peluang bagi orang pendatang mengisi segala bidang sektor pemerintahan. Oleh karena itu, mekarkan DOB adalah bagian dari praktik kepanjangan tangan dari uu Omnuslow untuk penguasaan Papua yang lebih jauh yang mereka  membutuhkan kantor-kantor cabang. Maka, strategi Jakarta memerlukan struktur baru  untuk berkepanjangan tangan dari  praktik pemerintah  yang menjalankan agenda omnuslow. Itulah yang kemudian ada kebutuhan UU tata kerja di sana.                   

Lalu bagaimana dengan praktekkan Keamanan

Praktek sengaja yang dilakukan pemerintah ketika mereka tahu akan melahirkan penolakan. Memang ada tujuan juga. Ketika orang papua turun ke jalan, dapat berargumentasi untuk makin menambah jumlah maupun operasi di papua. Maka DOB juga taktik provokasi pusat membuat orang papua marah dan kecewa. 

Komentar